Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menyesuaikan standar upah minimum provinsi (UMP) sesuai dari peraturan pemerintah tentang formula penetapan upah.
“Penyesuaian itu menggunakan tiga indikator, yakni UMP tahun berjalan, ditambah dengan persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional dan daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Simon Tokan di Kupang, Kamis (29/10).
Misalnya, kata dia, kalau UMP di suatu provinsi tahun ini adalah UMP di provinsi tertentu Rp2.000.000 maka disesuaikan dengan standar kenaikan UMP tahun depan adalah 11,43 persen.
Jadi, misalnya UMP di provinsi tertentu Rp2.000.000 maka UMP provinsi tersebut pada 2016 nanti adalah Rp2.000.000 ditambah dengan 11,43 persen dari Rp2.000.000 atau Rp228.600. Sehingga, total UMP 2016 di provinsi tersebut menjadi Rp2.228.600.
“Berbagai diskusi terbatas terus dilakukan pemerintah daerah dengan pengurus SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesoa) di daerah, namun riilnya harus menunggu implementasi nyata dari PP itu yang sedianya akan diterbitkan pada awal November 2015,” katanya.
Karena saat itu, katanya, semua pihak mengetahui dengan baik apakah PP dengan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya.
Ia menyebutkan kondisi UMP di NTT dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing 5 persen. Maka UMP NTT sekarang adalah Rp1,250 ribu juta, ditambah Rp1.250 ribu dikali 10 persen. Artinya Rp1.250 ribu ditambah Rp125.000 yang berarti Rp1.375 ribu.
“Ini memberi kepastian pekerja bahwa upah naik tiap tahun, dan kepastian dunia usaha agar upah bisa diprediksi,” katanya.
Prinsipnya, kata dia, siap melaksanakan UMP ditetapkan oleh pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015.
“Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan adalah periode Triwulan III 2014 hingga Triwulan II 2015,” katanya.
Ia mengatakan dengan formula tersebut maka perhitungan kenaikan UMP tahun 2016 sudah bisa dihitung.
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2015 dibanding Triwulan II 2014 atau year on year adalah 4,67 persen. Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding September 2014 atau year on year adalah 6,83 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan sejumlah rancangan peraturan menteri sebagai bentuk tindaklanjut dari akan terbitnya PP pengupahan yang sedianya akan diumumkan pada awal November ini.
“Tujuannya adalah untuk memastikan perluasan kesempatan kerja dan penciptaan kerja seluas-luasnya,” katanya.
Selanjutnya iklim investasi dan dunia usaha akan kondusif. Lapangan kerjaan akan semakin luas, dan calon-calon tenaga kerja akan punya pilihan, dan bargaining mereka akan meningkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka