“Kewajiban untuk memilih gubernur muslim itu memang wajib. Dan haram memilih pemimpin non muslim. Kecuali, dalam keadaan darurat,” jelas dia.

Yang disebut darurat itu, kata dia, pertama, dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.

Kedua, dalam bidang-bidang yang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.

Dan ketiga, sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.

“Itu pun dengan catatan, bahwa orang non Islam itu yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif,” jelas dia.

Dalil-dalih yang digunakan oleh hasil Muktamar itu, yaitu pertama, Surat an-Nisa ayat 141. Kedua, Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani. Ketiga, Hawasyi al-Syirwani. Keempat, Kanz al-Raghbin dan Hasyiyah al-Qulyubi.

Kemudian, kelima, Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Dan keenam, Al-Ahkam al-Sulthaniyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka