“Jangan sampai karena faktor politis kemudian penyelesaian RUU Terorisme berlarut-larut. DPR harus jernih melihat ancaman nyata para teroris, semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apa pun,” katanya.
Selain itu, pemerintah dari unsur BNPT, Kemenag, Kemendibud, Kemenristek Dikti dan lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar melakukan gerakan deradikalisasi.
“Data terbaru virus radikalisme sudah sangat masif menyebar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi,” katanya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby