Di dalam Islam ada istilah hudud yang diberikan kepada korban dan ini menjadi pengadilan yang bersifat memulihkan atau restoratif bagi korban.
“Misalnya di situ ada penyelesaian secara kekeluargaan dalam bentuk ganti rugi dan sebagainya,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, yang juga menjadi sorotan, yakni perluasan perzinahan.
Selama ini, KUHP memberlakukan delik perzinahan manakala pelakunya sudah berkeluarga, sedangkan orang yang belum menikah dan melakukan perzinahan atas dasar suka sama suka, maka tidak terkena delik ini.
“Di sini diperluas. Orang yang tidak menikah pun kalau dia melakukan pernikahan di luar pernikahan maka masuk ke dalam kategori zina,” tegas Zaini Rahman.
Selanjutnya penodaan agama, ia menyebutkan agar proses hukumnya lebih terukur, baik secara pembuktian ataupun delik maka istilah penistaan agama bisa diganti dengan penghinaan agama.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid