Adapun untuk hukuman mati, Zaini menjelaskan sejak dulu Nahdlatul Ulama (NU) mendukung hukuman mati sebagai hukuman maksimal, bukan mutlak.
Menurut dia, hukuman maksimal tidak jadi dilaksanakan ketika ada pertimbangan-pertimbangan Hak Asasi Manusia.
“Tetapi sebagai hukuman maksimal tidak boleh dihapus,” katanya.
Menurut dia, seseorang bisa dikenakan hukuman maksimal mati apabila kejahatan yang dilakukan sudah menimbulkan dampak kerusakan yang masif dan terstruktur seperti narkoba yang merjalela dan koruptor yang menimbulkan dampak luar biasa besar.
Hasil sidang komisi ini akan disahkan di dalam sidang pleno yang akan diselenggarakan esok hari.
Saat ini, RUU KUHP menjadi Program Legislasi Nasional Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2018.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid