Bekasi, Aktual.com – Tiga pengusaha di Kota Bekasi terancam dijebloskan ke penjara akibat menunggak pajak hingga puluhan miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno mengatakan pihaknya tengah menyiapkan penahanan yang diistilahkannya dengan sebutan ‘penyanderaan’.
Rencananya penahanan akan dilakukan dalam waktu sebulan ke depan.
“Ada tiga penunggak pajak yang saat ini kita proses untuk masuk penjara, yakni pengusaha berinisial IM, DBL, dan PSDT dengan total tunggakan pajak Rp32,5 miliar,” kata dia, di Bekasi, Jumat (19/6).
Ketiganya bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi. “Selama tunggakannya belum lunas, mereka akan kita penjarakan di Lapas Bulak Kapal,” kata dia.
Menurut dia, ketiga penunggak pajak itu merupakan bagian dari 35 penunggak pajak se-Jawa Barat yang akan dilakukan upaya serupa.
Menurutnya, penyanderaan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jabar II guna memaksa para penunggak pajak melunasi tunggakannya.
“Tahun ini kami dibebani target sebesar Rp45,9 triliun. Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mencapainya melalui tindakan penyanderaan terhadap para penunggak ini,” katanya.
Hal itu diungkapkan Angin dalam kunjungannya ke Lapas Bulak Kapal dalam rangka memantau langsung ruangan khusus yang dipersiapkan untuk para penunggak pajak tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: