Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/7). KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi soal penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pada saat, yang bersangkutan menjabat di wilayah itu.

KPK pada Jumat (21/7) memeriksa Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.

“Pemeriksaan terhadap tersangka Nur Alam (NA), kami lakukan kembali hari ini. Penyidik mendalami beberapa hal, perbuatan-perbuatan atau prosedur-prosedur terkait dengan penerbitan izin pada saat yang bersangkutan menjabat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.

Selanjutnya, kata Febri, KPK juga mengklarifikasi indikasi aliran dana terhadap tersangka dengan melihat faktor-faktor atau proses-proses aliran dana tersebut.

“Ini yang diklarifikasi lebih lanjut meskipun tersangka juga menyatakan misalnya bahwa hal tersebut adalah investasi tetapi tentu kami melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu