KPK juga telah resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Nur Alam (NA) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/7).
Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.
Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016 lalu.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu