Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengambil tindakan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kita harus praduga tidak bersalah ya, walaupun KPK tentunya menetapkan siapapun yang jadi tersangka punya alat bukti yang kuat,” ujar dia, usai rapat koordinasi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (25/8).
Tjahjo mengaku masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan, hingga ada putusan hukum tetap terhadap Nur Alam. “Masih menunggu hukum tetap, sekarang kan belum ada pemanggilan dan persidangan. Kami akan ikutilah mekanisme yang ada di KPK, tapi dengan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah,” beber politisi PDI-P itu.
Kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, perlakuan serupa juga diberlakukan untuk dua bupati di Sultra yang diduga ikut terlibat. “Kalau seorang Gubernur melibatkan area tambang di tingkat dua pasti melibatkan Pemda setempat, apakah ini kebijakan atau menyangkut PPATK,” ucap dia.
KPK telah menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka kasus pemberian izin pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang memiliki konsesi di Kabupaten Buton dan Bombana.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan nikel selama 2009 hingga 2014. Dia diduga menerima uang Rp45 miliar dalam pemberian perizinan usaha pertambangan tersebut. (Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh: