Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi membantah menjadi promotor sejumlah perkara yang melibatkan kelompok bisnis Lippo.

“Dari keterangan saksi sebelumnya Wresti Kristian Hesti mengatakan pernah mengirimkan catatan Yth promotor yang sepengetahuan Wresti adalah PakNurhadi, apa pernah terima catatan itu?” tanya jaksa Joko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).

“Bahwa saya disebut promotor itu salah, salah, salah sama sekali tidak benar. Bahkan saya tidak tahu kalau disebut sebagai promotor, itu tidak benar dan saya sama sekali tidak kenal saudari Hesti,” tegas Nurhadi.

“Hesti mengatakan promotor yang dimaksud adalah Pak Nurhadi karena diberitahu Pak Doddy, tapi saat kami menanyakan ke Pak Doddy katanya tidak pernah mengatakan Pak Nurhadi itu promotor? Jadikami tidak tahu mana yang benar,” tanya ketua majelis hakim Sumpeno.

“Tegas saya saja tidak mengerti apa maksud promotor. Kalau promotor menurut saya itu pembimbing untuk disertasi. Saya tidak tahu kenapa nama saya diganti-ganti. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau sebutan lain baik di pergaulan kedinasan, pergaulan dengan teman dan saudara nama saya dari dulu sampai sekarang Nurhadi, tidak ada yang lain,” jawab Nurhadi.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyatakan Nurhadi pernah menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) ke MA.

Padahal berdasarkan putusan kasasi MA 31 Juli 2013 PT AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang ada perkara di Hong Kong, Eddy Sindoro pada pertengahan Februari 2016 memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat dengan balasan Rp50 juta kepada Edy Nasution yang diberikan melalui Doddy pada 20 April 2016.

Jaksa kemudian menampilkan surat kiriman Hesti kepada promotor yang berisi upaya penundaan aanmaning.

“Ini surat kepada siapa?” tanya Nurhadi.

“Kepada promotor,” jawab jaksa KPK Joko Hermawan.

“Itu kan kata Hesti, bukan kata saya. Pak jaksa supaya tahu, saya buka saja di sini. Kasusnya si Andri kemarin saya sudah dikondisikan difitnah luar biasa dibilang besan saya adalah Taufik, ini bohong besar. Besan saya sudah meninggal 25 tahun yang lalu. Namanya Bambang Sulistiyo, kuburannya di Surabaya sana. Banyak yang membawa nama saya, motivasinya bisa saja jualan, ini fakta,” jawab Nurhadi.

“Tapi saudara pernah lihat?” tanya jaksa Joko.

“Tidak pernah,” jawab Nurhadi.

“Lalu saat menelepon Pak Edy Nasution itu untuk berkas yang mana?” tanya jaksa.

“Justru saya tidak ingat lagi berkas yang mana, saya tidak spesifik tahu perkaranya tapi menyebutkan ada masalah,” jawab Nurhadi.

“Apakah itu perkara aanmaning?” tanya jaksa Joko.

“Tidak ingat lagi, saya hanya mengatakan kok ada kawan kita itu ada masalah, ini terkait aspek pelayanan,” tambah Nurhadi.

Surat yang disampaikan oleh Hesti adalah sebagai berikut: Terlampir kami sampaikan surat panggilan Aanmaning kedua atas putusan SIAC No 62 tahun 2013 ARB No 17B tahun 2010jo 23/PDT/ARB-INT/2013/PN.JKT.PST ddalam perkara antara Kwang Yang Motor CO Ltd melawan PT Metropolitan Tirta Perdana.

Terhadap aanmaning tersebut kami berkoordinasi dengan pansek PN Pusat dimana aanmaning tersebut akan ditunda dan akan dilakukan panggil ulang pada Januari 2016 pararel dengan hal tersebut lawyer akan memasukkan surat tanggapan.

Mohon bantuan agar 1. Aanmaning diunda menungu kesiapan lawyer memberikan tanggapan 2. Kabul penetapan non eksutabel/tidak dapat diesksekusi atau putusan SIAC tersebut terima kas.

Dalam sidang 27 Juli 2016, terungkap bahwa promotor yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Siapa promotor itu?” tanya ketua majelis Sumpeno dalam sidang Rabu (27/7).

“Yang saya dapat dari Pak Doddy yang dimaksud promotor itu Pak Nurhadi,” jawab Hesti.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby