Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut sering menerima uang dan barang dari Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro

“Pertanyaan No 10, saya mengenal Nurhadi sebagai sekretaris MA sebagai kolega Eddy Sindoro karena sering mengantarkan saudara Doddy Ariyanto Supeno ke rumah Nurhadi dan saudara Edy Sindoro ke rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V No 6. Kadang kala pertemuan saudara Doddy, Eddy Sindoro dan Nurhadi dilakukan di lantai 5 atau 6 gedung RS MRCC Siloam Jakarta Selatan, dengan tujuan untuk memberikan barang yaitu tas yang saya duga berisi uang. Pemberian dilakukan di rumah Nurhadi, di RS MRCC, di Sate Senayan dan terakhir saya ingat dilakukan pada 12 dan 13 April,” kata jaksa penuntut umum KPK Budi Nugraha saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmaji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/11).

Darmaji adalah supir pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Ariyanto Supeno yang sudah divonis 4 tahun penjara, karena dinilai terbukti menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk mengurus tiga perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakpus.

BAP itu dibacakan dalam sidang untuk terdakwa Edy Nasution dalam perkara ini didakwa menerima uang Rp1,5 miliar, Rp100 juta, 50 ribu dolar AS dan Rp50 juta untuk mengurus tiga perkara perusahaan Lippo Grup di PN Jakarta Pusat.

“Tanggal 12 April 2016, saya mengatarkan Doddy ke rumah Nurhadi di Hang Lekir. Saat saya di ‘basement’ gedung matahari Lippo Karawachi, sudah ada Doddy dan Eddy Sindoro menunggu. Saya Berangkat jam 6 dari Lippo Karawachi. Saya tiba di rumah Nurhadi pukul 18.30, dan mobil saya parkir di rumah Nurhadi. Sekitar pukul 20.30 Nurhadi sampai di rumah dengan menggunakan mobil Alphard dan tidak lama Doddy masuk ke rumah Nurhadi, sekitar 20.30 Doddy dan Royani keluar bersama kemudian Doddy memerintahkan untuk membuka pintu mobil dan mengambil satu tas koper hitam dari dalam mobil dan Royani membawa masuk ke rumah Nurhadi, lalu saya antar Doddy ke kediaman Cikarang,” tambah jaksa Budi Nugraha.

Penyerahan berikutnya dilakukan pada 13 April 2016 dengan Doddy membawa tas koper besar lalu diserahkan ke RS MRCC Siloam.

“Dapat saya jelaskan bahwa nama panggilan Pak Nurhadi adalah Pak Wu dan Pak End yang saya ketahui dari pembicaraan Pak Doddy dengan Royani ataupun dengan ajudan Nurhadi dan pada saat Pak Doddy menelepon pak Nurhadi,” ungkap jaksa Budi Nugraha.

Darmaji dalam BAP juga mengaku pernah mengantarkan Doddy ke rumah Nurhadi pada sekitar pukul 21.00 WIB dan menunggu Nurhadi datang hingga pukul 00.00 WIB.

“Saya melihat Eddy Dindoro dan Nurhadi berbincang, kemudian masuk ke rumah Nurhadi sekitar 15 menit kemudian Eddy Sindoro keluar dari rumah Nurhadi, dan Eddy Sindoro masuk ke mobil. Doddy masuk ke rumah Nurhadi tapi hanya lima menit lalu keluar dari rumah Nurhadi tapi saya tidak tahu pembicaraan antara Eddy Sindoro dengan Nurhadi atau pembicaraan Doddy dengan Nurhadi dan selanjutnya saya mengantarkan Doddy ke rumah,” ungkap jaksa Budi Nugraha.

Namun atas pembacaan BAP Darmaji itu, pengacara Edy Nasution mempertanyaan keabsahannya sebagai alat bukti.

“Berdasarkan pasal 185 KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di depan saksi pengadilan, apakah BAP ini dapat menjadi alat bukti?” tanya pengacara Edy, Waldus Situmorang.

“Nanti majelis mempertimbangkan apakah kesaksian ini bernilai pembuktian atau tidak,” jawab ketua majelis hakim Sumpeno.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby