Nurhayati Ali Assegaf

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6).

“Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi, Penasihat Hukum mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania tanggal 4 sampai 10 Juni 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menyatakan lembaganya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Nurhayati yang juga Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan strategi penyidikan,” ucap Febri.

Sedianya, KPK pada Selasa akan memeriksa Nurhayati sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus korupsi KTP-e masing-masing Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus rekan Novanto.

Menurut Febri, keterangan Nurhayati dibutuhkan untuk mengkonfirmasi dugaan aliran dana KTP-e pada sejumlah pihak. “Beberapa fakta persidangan tentang penyerahan uang terkait KTP-e pun menjadi salah satu poin yang diperhatikan,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara