Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Jakarta, aktual.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan 192 dari total 280 sertifikat yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini, masih terdapat 13 sertifikat yang belum dieksekusi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

“Ini abu-abu 13 (sertifikat), ini barang syubhat mutasyabihat (samar-samar atau tidak jelas), antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena ini kan perlu hati-hati,” kata Nusron di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa status hukum 13 sertifikat tersebut masih belum jelas dan dipastikan masih dimiliki oleh Badan Usaha. Oleh karena itu, kehati-hatian diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Namun, Nusron tidak mengungkapkan siapa pemilik Badan Usaha yang memiliki 13 sertifikat laut tersebut.

“Kami itu membatalkan sertifikat taruhannya reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kami batalkan, kemudian kalah digugat, itu reputasi kantor (ATR/BPN) rusak hanya demi untuk menyenangkan publik,” kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah mengungkapkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang menjadi dasar pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua orang lainnya yang diberikan kuasa, yaitu SP dan CE.

“Telah kami sepakati, kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).

Djuhandani menjelaskan bahwa Kades Kohod dan rekan-rekannya diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Pemalsuan dokumen-dokumen tersebut dilakukan dalam rentang waktu Desember 2023 hingga November 2024.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain