Jakarta, Aktual.com — Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Banjarmasin Utara membekuk sopir angkut, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Kami bekuk pelaku saat dirinya menunggu konsumen yang ingin mengambil sabu tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Sunarto di Banjarmasin, Kamis (17/12).

Dia mengatakan pelaku pengedar sabu itu dibekuk pada Senin (14/12) sore sekitar pukul 16.30 Wita saat berada di samping Gedung Sultan Suriansyah Jalan Hasan Basri Banjarmasin Utara.

Pada saat ditangkap pelaku yang diketahui bernama Taufik Hidayat alias Emen 27 tahun, sopir angkut, tidak melakukan perlawanan sama sekali dan terlihat pasrah.

Dari tubuh pria yang beralamat di Jalan A Yani Km 4,5 Kecamatan Banjarmasin Timur, itu polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu siap edar.

Atas temuan barang bukti itu, polisi langsung membawa pelaku ke Polsekta setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika.

“Pelaku itu sudah menjadi target operasi kami, dan saat ini ia sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya saat menggelar kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Emen ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu tersangka Emen mengakui kalau dirinya sudah tiga kali melayani para konsumen yang memesan sabu-sabu kepadanya.

“Dalam bisnis ini saya hanya terima pesanan. Satu paket sabu-sabu seharga Rp400 ribu dari pemesan itu lalu saya belikan seharga Rp300 ribu, dan untung Rp100 ribu,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu