Jakarta, Aktual.com — Aparat Polres Kota Singaraja, Bali menangkap seorang penjual kupon toto gelap (togel) atas nama Gede Widiarta alias Blonot 38 tahun, asal Kelurahan Banjar Tegal Singaraja.

“Pelaku ditangkap polisi di rumahnya saat merekap hasil judi togel, Sabtu (14/11) lalu,” kata Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Suarnata, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap beserta barang bukti uang hasil penjualan togel senilai Rp 131 ribu. Selain itu, polisi juga menyita lima lembar paito yang dua di antaranya berisikan tulisan rekapan uang dari pemasang, sebuah kalkulator, pulpen dan sebuah handphone.

“Pelaku ketika itu sedang merekap togel di rumahnya sendirian, sehingga kami dari tim bergerak di TKP dan dapatlah di situ Blonot sedang merekap, kami menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindakan kriminal pelaku,” ujar dia.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui baru menjual togel sejak dua bulan lalu. “Dia kemudian menjualnya di luar Buleleng,” kata dia.

Lebih lanjut, Suarnata memaparkan, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui bandar togel Blonot. Namun Suarnata mengakui jika pelaku judi togel merupakan orang-orang yang pintar dan berwawasan luas.

“Mereka itu pintar-pintar, kita akan berupaya juga melakukan tindakan, apalagi sekarang kita sedang melakukan kegiatan operasi penyakit masyarakat,” ujar dia.

Akibat perbuatannya tersebut, Blonot dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu