Namun begitu, dia berharap hak-hak karyawan tetap tak dilupakan. Kendati, dia sendiri mengakui dengan kondisi penutupan perusahaan itu, ada masalah hak pesangon yang berpontensi tidak didapat para buruh yang sudah puluhan tahun bekerja itu.

“Juga ada potensi hak atas gaji beberapa bulan yang tidak terbayar oleh manajemen, yang selama ini sudah dihutang oleh perusahaan,” kata Nanag.

Termasuk hak-hak tersebut, ujar dia, adalah hak seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan para Lebaran lalu.

Oleh sebab itu, kata dia, dengan adanya putusan pengadilan tersebut, pihak serikat pekerja meminta pihak pemerintah untuk hadir menyelesaikan hak-hak buruh tersebut.

“Seperti pemerintah daerah baik walikota maupun gubernur untuk hadir agar hak-hak kami didapatkan. Karena kami khawatir perusahaan akan lepas tanggung jawab begitu saja atas hak para buruhnya,” pungkas dia,

Seperti diketahui, belum lama ini PT Nyonya Meneer dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Beratnya beban utang yang ditanggung, membuat perusahaan tak lagi mampu melanjutkan operasional bisnisnya.

Selain beban utang, sengketa perebutan kekuasaan antarkeluarga juga disebut-sebut menjadi pemicu bangkrutnya perusahaan yang lahir sejak tahun 1919 tersebut.

(Reporter: Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka