Karawang, Aktual.com- Sebanyak 493 narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jabar, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1437 Hijriyah.
“Narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi khusus ada lima orang,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu Zaenal Arifin, di Karawang, Rabu (6/7).
Ia mengatakan, dari 493 narapidana yang mendapat remisi khusus itu sebanyak 135 orang mendapatkan remisi 15 hari, dan sebanyak 283 orang yang mendapatkan remisi satu bulan.
Selain itu, sebanyak 71 narapidana di mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, serta empat orang yang mendapatkan remisi dua bulan.
“Lima narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi, ada pula dua orang yang bebas murni, karena hari bebasnya bertepatan dengan Idul Fitri,” kata dia.
Kalapas mengatakan, sebenarnya ada 684 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran. Tetapi yang diterima hanya 493 narapidana.
Ia mengataan, selama empat hari ke depan jam besuk di Lapas Karawang ditambah. Penambahan jam besuk itu diberlakukan karena pada masa cuti Lebaran, cukup banyak masyarakat yang membesuk ke Lapas.
“Penambahan jam besuk, disesuaikan dengan kondisi. Pastinya, penambahan jam besuk itu tidak sampai malam,” kata dia.
Sementara itu, total warga binaan di Lapas Warung Bambu Karawang sebanyak 1.165 orang. Terdiri atas 248 tahanan dan narapidana sebanyak 919 orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara