Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Pengacara OC Kaligis mengakui dirinya bukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun dikenakan tuntutan tinggi selama 10 tahun penjara dan dianggap tidak adil.

“Ini merupakan tuntutan yang penuh dendam dan kedengkian serta sangat subyektifitas dari KPK, tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan,” kata Kaligis di Jakarta, Jumat (27/11).

Kaligis mengatakan masalah tersebut usai dirinya menjalani perawatan medis di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan dirinya didzolimi oleh KPK karena memang sering mengkritik lembaga antirasuah itu serta membuat buku “Korupsi Bibit-Chandra”.

Menurut dia, tuntutan 10 tahun penuh kebencian, bahwa dalam paket yang sama dengan hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan penitera Syamsir Yusfan dituntut masing-masing empat tahun dan 4,5 tahun, padahal menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya dituntut setengah dari mereka.

Kaligis merasa yakin bahwa jaksa KPK menuntut anak buahnya M. Yagari Bastara alias Garry lebih ringan, sedangkan Gerry merupakan otak dan pelaku utama sebagai OTT KPK.

Semua pengacara penyuap di pengadilan dituntut di bawah lima tahun, contohnya Mario Cornelio Bernado dituntut lima tahun, Tengku Syaifudin Popon yang OTT dalam kasus pembelian pesawat di Aceh dengan terdakwa mantan Gubernur Abdullah Puteh dituntut 4,5 tahun.

Dia menambahkan dengan dipenjara maka melumpuhkan kantor, profesi sebagai pengacara dan tuntutan 10 tahun identik dengan hukuman mati karena usia sudah 74 tahun.

“Ini berulangkali saya sampaikan bahwa saya bukan pencuri uang negara, tapi mengapa dituntut tinggi, dalam hukum tidak boleh ada kebencian tapi keadilan,” katanya.

Dia mengatakan fakta yang tidak dapat disangkal KPK bahwa kasus korupsi Bibit-Chandra dan mantan Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK) Jenedri dengan mengembalikan uang akhirnya perkara ditutup.

Hal serupa dilakukan adik kandung mantan Menpora Andi Malaranggeng, Coel Malarangeng mengembalikan uang suap kasus Hambalang ke KPK lebih dari Rp5 miliar, akhirnya kasus itu ditutup.

Kalau petinggi KPK Busro dan Johan Budi mau KPK itu bersih dan menegakkan keadilan maka majukan Bibit-Chandra ke meja hijau sesuai perintah putusan pengadilan.

Sedangkan bunyi diktum putusan itu adalah No.14/Pid. Prap/2010/PN. Jkt.Sel jo putusan 130/Pid.Prap/2010/PT.DKI, jo putusan peninjauan kembali No.152/PK/Pid/2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap memerintahkan untuk melimpahkan segera perkara tersebut ke pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan