Jakarta, Aktual.com – Pengacara kondang OC Kaligis hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemindahan terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum.
”Hari ini KPK melaksanakan putusan MA dan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (25/8).
Selain OC Kaligis, lembaga antirasuah juga mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III, Bobby Reynold Mamahit.
Untuk, mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan ini dipindahkan setelah dirinya terbukti bersalah menerima uang Rp480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Bobby divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini dijatuhkan kepada Bobby pada Rabu, 10 Agustus lalu.
Sedangkan OC Kaligis, awalnya dihukum 5,5 tahun penjara. Namun, vonis ini diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara.
Nahasnya, pengacara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ini juga kalah di tingkat Kasasi. Kekalahan itu membuat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu diperberat menjadi 10 tahun penjara. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid