1 dari 15
Terdakwa OC Kaligis saat berdiskusi dengan tim pengacara usai pembacaan tuntuntan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa Otto Cornelis Kaligis mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa OC Kaligis saat memberikan keterangan pers usai pembacaan tuntuntan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Terdakwa OC Kaligis saat memberikan keterangan pers usai pembacaan tuntuntan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut advokat senior tersebut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Artikel ini ditulis oleh:

















