Jakarta, Aktual.com – Pengacara ternama, OC Kaligis mengisyaratkan jika dirinya mengetahui adanya rencana suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Sebab dia sudah melarang M Yagari Bhastara atau Gerry berangkat ke Medan.
Pernyataan itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, pada Selasa (14/7).
“Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan (memberi uang kepada hakim PTUN),” ujar OC Kaligis, di gedung KPK.
Lebih jauh OC mengaku tidak pernah memberi uang kepada hakim PTUN Medan. “Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim,” ucap dia.
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PTUN Medan. Dia juga sudah ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.
Diduga kuat OC Kaligis menjadi pihak penyedia uang senilai 15 ribu US dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Uang tersebut digunakan untuk menyuap hakim PTUN Medan, agar bisa memenangkan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
KPK menjerat mantan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh: