Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis, masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan kuasa hukum OC, Afrian Bondjol, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/7). Dia mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya. Sampai saat belum ada keputusan dari OC untuk melakukan hal itu.

“Sejak dilakukan penahanan oleh KPK, kami sedikitpun belum berkonsultasi dengan OC Kaligis. Makanya upaya hukum lanjutan masih tertunda karena belum bisa berkomunikasi dengan klien kami,” ujar Afrian.

Selain praperadilan, OC juga dikabarkan akan melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Polri, serta rencana pelaporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun demikian, lanjut Afrian, hal tersebut lagi-lagi belum bisa dilakukan, sebelum ada keputusan dari kliennya.

“Mengenai upaya hukum lanjutan, misalnya permohonan praperadilan, laporan ke Bareskrim, ke Komnas HAM, sedang dipertimbangkan oleh tim. Tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, OC telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh KPK. Penetapan tersangka itulah yang diduga bakal digugat OC ke PN Jaksel.

Dia pun tengah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur, Jakarta. Dan hari ini Afrian bersama pengacara lainnya tengah mengunjungi OC untuk mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, termasuk praperadilan.

“Insyaallah hari ini kita diberi izin ya oleh KPK untuk mengunjungi pak Kaligis, itu harapan kita. Semoga diizinkan KPK, kemungkinan besar kita diizinkan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu