Jakarta, Aktual.com — Wanita yang disebut-sebut sebagai istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sempat memberikan uang secara langsung kepada OC Kalligis.
Pasalnya, menurut pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro, Evy adalah orang yang berperan mengawal gugatan Pemerintah Provinsi Sumut di PTUN Medan.
“Ibu Evy ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan. Bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry ke OC kaligis,” ujar Haerudin di gedung KPK, Jumat (24/7).
Dalam pengajuan gugatan ke PTUN Medan, Pemprov Sumut memang memakai jasa pengacara dari kantor OC Kaligis and Associates. Haerudin pun mengaku, kliennya tidak pernah menerima uang dari Evy. Gerry hanya ditugaskan OC hanya untuk mengurusi administrasi gugatan di PTUN Medan.
“Bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evy ke OC Kaligis ke kantor. Sama gerry gak pernah sama sekali. Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang,” kata dia.
Lebih jauh disampaikan Haerudin, menurut pengakuan Gerry, OC pun sempat memberikan uang kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro secara langsung.
“Ada malah yang tidak ada Gerry di situ. Ada dua kali pemberian duit ke Ketua Pengadilan, itu langsung dari OC Kaligis, tanpa ada Gerry. Ada di atas pengakuan dari penyampaian Gerry ke saya,” kata dia.
Pemberian uang itu, dilakukan sebelum sidang gugatan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan Agung digelar. Haerudin menduga, uang dari OC ke Tripeni-lah yang berhasil disita KPK.
“Ada sebelum sidang, ada pada saat pendaftaran perkara. Dua kali, dua kali. Itu lah yang jadi 20 ribu (Dollar AS). OTT itu yang 5 ribu (Dollar AS)dia (Gerry) bawa,” pungkas Haerudin.
Seperti diketahui, saat meringkus Gerry dan Tripeni di kantor PTUN Medan, pada 9 Juli 2015, tim satgas KPK berhasil mensita uang sebesar 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu