Jakarta, Aktual.com – Pihak Ditjen Pemasyarakatan tidak memberikan resmi natal, bagi terpidana Otto Cornelis Caligis, Robet Tantular dan Anggoro Widjojo.
“Yang tidak dapat remisi di antaranya, OC Kaligis, Robert Tantular dan Anggoro Widjojo,” kata Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi di Jakarta, Minggu (25/12).
Mereka tidak mendapatkan remisi karena belum mendapatkan status justice collaborator. Salah satu syarat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yaitu berstatus JC.
“Mereka belum mendapatkan JC sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP 99 tahun 2012.”
OC Kaligis merupakan terpidana kasus suap yang melibatkan hakim PTUN Medan. OC hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara.
Kemudian Anggoro Widjojo merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu, dan nama terakhir yaitu Robert Tantular dipidana terkait kasus penyimpangan dana Bank Century.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan remisi khusus itu kepada 6.707 narapidana, di antaranya 79 narapidana yang langsung bebas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu