Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim di pengadilan tata usaha negara Medan. Penetapan tersangka itu, pasca KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, panitera dan anak buahnya.
Atas sematan KPK itu, pengacara kondang tersebut ternyata sudah menunjuk para pengacara. Pengacara OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah mengatakan Kaligis sudah menunjuk 52 orang sebagai kuasa hukumnya. “Ini kita mau serahkan daftar kuasa hukum ke KPK,” kata Alamsyah di KPK, Jakarta, Jumat (17/7) kemarin.
Alamasyah menyebutkan selain dia, pengacara yang sudah bersedia adalah John Waliry. Namun demikan, dari 52 nama tersebut, terdapat nama-nama pengacara kondang di Indonesia. Antara lain advokat senior Adnan Buyung Nasution, Humphrey Djemat, Deny Kailimang, Juniver Girsang, bekas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan puluhan nama-nama lainnya.
Namun demikian, belum diketahui apakah seluruh nama yang tertera tersebut sudah setuju jadi pengacara Kaligis. Sejauh ini, kata Alamsyah, baru tiga orang yang membubuhkan tanda tangan di surat kuasa tersebut.
OC Kaligis tersangka suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kaligis sudah ditahan KPK sejak Selasa (14/7). Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu