Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diingatkan untuk ikut menjaga marwah konstitusi dengan cuti sebagai petahana kepala daerah dalam kompetisi Pilkada DKI 2017 nanti.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (9/8).

“Sudah jelas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” kata Pitaloka.

Dikatakan dia, kampanye merupakan tahapan normatif yang harus dilaksanakan oleh calon kepala daerah, karenanya mereka harus memberikan gambaran seperti apa calon pemimpinnya selama lima tahun mendatang.

“Jadi kebutuhan utamanya, kampanye itu bukan untuk calon kepala daerah, tapi bagi calon pemilih. Mereka perlu tahu pemimpin Yang akan di pilih itu seperti apa? Makanya ada kampanye untuk mensosialisasikannya,” papar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, terkait dengan sikap Ahok mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait frasa kewajiban petahan cuti. Pitaloka menyarankan agar langkah itu diurungkan.

Selain sudah jelas landasan normatifnya, sambung dia, juga tidak ada incummbent yang merasa keberatan dengan aturan undang-undang Pilkada tersebut.

“Aturan cuti selama masa kampanye malahan usulan MK saat kami membahas UU Pilkada. Maka seharusnya ini dimanfaatkan sebaik mungkin,”tandas dia. (Novrizal sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid