Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9). PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor untuk Juli 2015 - Januari 2016 dengan kuota ekspor mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga. Selain itu Freeport mendapat pengurangan bea keluar menjadi lima persen lantaran kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur, yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menyayangkan sikap Freeport yang selama ini semena-mena terhadap Indonesia. Pasalnya, saat ini sekitar 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia masih dimiliki oleh Freeport McMoran. Sedangkan, sisanya milik pemerintah Indonesia.

Hal tersebut, berdasarkan amanat PP Nomor 77/2014, yang menyebut bahwa pihak Freeport wajib melepas kepemilikan saham mereka sebesar 10,64 persen sehingga totalnya menjadi minimal 20 persen saham ke pasar nasional.

“Mestinya, Freeport itu bisa lebih mentaatinya. Karena, dia sudah memperoleh kemudahan yang begitu banyak dibanding sesama perusahaan tambang lainnya,” ujar Kurtubi saat dihubungi Aktual.com di Jakarta, Selasa (22/9).

Dalam konteks ini, Kurtubi mencotohkan salah satu perusahaan tambang yang melakukan divestasi dengan nominal prosentase yang cukup besar, yaitu perusahaan tambang Newmont yang berada di Nusa Tenggara Timur dengan nilai divestasi sebesar 51 persen.

“Prosentase Newmont 51 persen, cuma sekarang tinggal 7 persen yang belum terserap. Tapi dia tetap, kewajibannya 51 persen. Dan, Freeport hanya 10 sampai 15 persen itu mah kecil, meski segitu juga harus ditaati,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, dalam hal ini Kurtubi mendorong pihak sektor keuangan pemerintah yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan untuk mengambil alih secara penuh hak pembelian saham Freeport tersebut. Dimana, dalam hal ini tujuannya agar saham tersebut dapat dimiliki negara secara perlahan.

Dalam PP Nomor 77/2014 diatur pihak pertama yang mendapat penawaran saham perusahan tambang pemegang kontrak karya (KK) itu adalah pemerintah pusat. Bila tidak tertarik, penawaran selanjutnya diberikan ke pemerintah daerah. Selanjutnya ke BUMN dan BUMD, terakhir penawaran ke perusahaan swasta nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka