Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyebut, pemanggilan Miryam S Haryani oleh Panitia Khusus Hak Angket berpotensi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.
“Kami sudah mengirim surat, KPK beranggapan ini adalah menyangkut tentang penyelidikan kasus. Jadi ada potensi ‘obstruction of justice’ atau menghalangi penuntasan kasus,” kata dia di Jakarta, Senin (19/6) malam.
Hal itu menanggapi terkait dengan pemanggilan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus pada Senin (19/6).
KPK tidak menghadirkan Miryam yang saat ini dalam penahanan, karena menjadi tersangka kasus memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan perkara e-KTP.
“Kami juga menanyakan yang mau diangket KPK itu apa? Objek angket itu harus jelas, spesifik, apakah tentang penanganan kasus saja? Kami kan cuma dengar di media, mereka katanya angket sebagai bagian dari pengawasan, tapi pengawasan yang mana? Pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring atau penindakan? Mereka mana yang mau diangket? Semua atau salah satu? Tidak jelas, dokumen angketnya sendiri bahkan surat pemanggilan Miryam itu ditandatangani bukan oleh ketua pansus tapi oleh wakil ketua DPR.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu