SPBU Tanpa Premium
SPBU Tanpa Premium

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana akan memanggil Direksi PT Pertamina (Persero) guna menanyakan komitmen dan perkembangan kemajuan pendistribusian BBM Premium serelah hal ini menjadi sorotan Komisi VII DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) senin (17/7) silam.

Waktu itu terungkap bahwa dari 5.480 SPBU yang dimiliki Pertamina dan tersebar diseluruh Indonesia, ternyata sebanyak 1.094 diantaranya tidak lagi menjual Premium. Jumlah itu terdiri dari SPBU di pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sebanyak 800 SPBU dan SPBU di luar Jamali sebanyak 294.

Padahal berdasarkan perundang-undangan, BBM Premium merupakan BBM Penugasan dari pemerintah kepada Pertamina untuk disalurkan kepada masyarakat. Program ini sebagai wujud hadirnya pemerintah ditengah masyarakat dalam hal layanan sosial atau Public Social Obligation (PSO).

Berbeda dengan BBM jenis lainnya seperti Pertalite, Pretamax dan sebagainya, BBM tersebut dikategorikan BBM Umum atau BBM non Penugasan, selain harganya yang lebih mahal, BBM jenis ini sepenuhnya kuasa korporasi, sehingga penentuan hargannya mengikuti mekanisme pasar.

Dengan demikian, apabila BBM Premium dihilangkan, maka hilang juga peranan pemerintah dalam campur tangan penentuan harga atau pengendalian terhadap pasar. Hal ini bertentangan dengan UU Indonesia yang tidak memperbolehkan liberalisasi migas tanpa ada perlindungan terhadap rakyat.

Maka pada RDP silam, secara tegas kesimpulan rapat memerintahkan PT Pertamina agar konsisten menyalurkan Premium kepada masyarakat.

“RDP Juli 2017 masuk dalam kesimpulan, jadi kita minta kepada Pertamina yang dulu awalnya menjual Premium diganti Pertalite ya kembalikanlah ke Premium. Kalau mau jual pertalite, kita dukung tapi jangan menghilangkan Premium. Kita akan panggil Pertamina agar menjelaskan progres setelah RDP hingga sekarang,” kata Ketua BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada Aktual.com, ditulis Senin (14/8).

Sebagaimana diketahui, kala RDP tersebut Pertamina berdalih bahwa Premium tidak lagi menjadi BBM Penugasan atas landasan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM satu harga.

Alibi demikian dibantah oleh Fanshurullah Asa, ditegaskan olehnya, kalau selama ini BBM Penugasan hanya berlaku di luar Jamali, justru dengan Perpres BBM Satu harga memperkuat dan Penugasan melingkupi luar Jamali dan Jamali. Segingga sebanyak 5.480 SPBU yang dimiliki Pertamina harus menyedia Premium.

“Amanah Perpres itu malah memperkuat dan masuk Jamali juga,” pungkasnya.

Sebagaimana kesimpulan rapat yang telah dikatakan, DPR menekankan kepada Pertamina agar melaksanakan penyaluran Premium.

“Komisi VII DPR RI meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melaksanakan penugasan pemerintah untuk mendistribusikan BBM jenis premium ke seluruh SPBU sesuai Peraturan Presiden dan meminta Kepala BPH Migas untuk melakukan pengawasan,”

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka