Namun demikian, Johan memperkirakan penambahan pengendara ojek online tersebut berpotensi menambah kepadatan lalu lintas di Kota Bekasi yang kini tercatat mencapai 19 titik kawasan.

“Bahkan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas karena mereka dapat parkir di trotoar bahkan badan jalan dalam jumlah banyak,” katanya.

Persaingan ojek online dan ojek konvensional juga rawan menimbulkan pertikaian fisik yang bisa berujung pada kasus kriminal. Guna mengantisipasi hal itu, pihaknya memfasilitasi pangkalan untuk pengendara ojek online.

“Saat ini sudah ada sepuluh lokasi tempat mangkal ojek online di Kota Bekasi, sehingga tidak sembarangan tempat menunggu penumpang. Kalau tidak diatur, mereka akan berhenti seenaknya dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya.

Melihat perkembangan ojek online tersebut, kata Johan, perlu ada peraturan dari Kementerian Perhubungan terkait pembatasanya, sebab keberadaan pengendara ojek online tidak ada wadah dan badan hukumnya.

“Pengendara ojek online itu kan ada karena ada yang menjual teknologi informasi. Mereka bukan berbadan hukum. Jadi saat ada kebijakan pemerihtah di daerah, sulit dilakukan karena yang ada hanya paguyuban dan bukan badan hukum,” katanya.

Ant

(Wisnu)