Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan OJK tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk atau holding company dan membuat definisi baru tentang konglomerasi keuangan.
“Aturan tentang pembentukan PIKK dan perubahan definisi KK ini adalah untuk melengkapi dan memperkuat kebijakan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus E Siregar di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Senin (12/6).
Agus menuturkan, aturan tentang pembentukan PIKK didasari oleh masukan dari industri dan juga berdasarkan hasil penelitian terhadap praktik yang berlaku di beberapa negara lain. Konsep Entitas Utama (EU) yang digunakan saat ini dinilai memiliki keterbatasan, yaitu EU tidak memiliki kendali terhadap lembaga jasa keuangan lain anggota KK sehingga dapat menyulitkan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan permodalan terintegrasi.
Beberapa negara seperti Malaysia, Korea, dan Singapura, telah menerapkan aturan tentang PIKK atau financial holding company tersebut. Dengan adanya holding company khusus untuk sektor jasa keuangan, maka seluruh aktivitas KK dapat dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh PIKK.
“Fungsi entitas utama yang selama ini dapat dijalankan oleh salah satu lembaga jasa keuangan dalam konglomerasi keuangan, nantinya akan dilaksanakan oleh PIKK,” ujar Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan
















