Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa salah satu hal pokok dalam rangka mengembangkan industri pasar modal yakni membangun infrastruktur pendukung agar investor dapat berinvestasi lebih efisien dan aman.

“Sudah 38 tahun pasar modal diaktifkan kembali, tapi menurut saya kita masih harus bekerja keras. Kita juga belajar dari pasar modal negara tetangga, rasanya masih banyak perlu yang harus kita kerjakan, salah satu hal pokok adalah membangun infrastruktur,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Jakarta, Minggu (9/8).

Selain itu, lanjut dia, hal pokok lainnya yakni menambah jumlah investor, menambah jumlah perusahaan tercatat melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO), serta gencar melakukan sosialisasi mengenai pasar modal kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik sebagai investor maupun sebagai calon perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Semua itu perlu ‘effort’ yang tidak kecil, oleh karena itu berbagai program dilaksanakan, kita sudah punya berbagai ‘roadmap’ dan rencana bagaimana mengembangkannya mulai dari sisi ‘supply’ maupun ‘demand’, kita juga dorong edukasi mengenai pasar modal,” katanya.

Dengan begitu, menurut Muliaman D Hadad, diharapkan dapat menggairahkan industri pasar modal sekaligus memperkuat fundamental sehingga memiliki daya saing yang lebih baik.

Ia mengatakan bahwa industri pasar modal tidak terlepas dari pengaruh dinamika perkembangan ekonomi domestik maupun eksternal. Namun, dengan membangun fundamental industri yang kuat maka pasar modal Indonesia tetap memiliki daya saing yang lebih baik serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang di dalam negeri.

“Ketergantungan pembiayaan melalui perbankan mungkin akan terbatas, apalagi untuk biaya proyek-proyek berjangka panjang. Oleh karena itu salah satu alternatif yang kita dorong adalah berkembangnya industri pasar modal, dimana dana-dana jangka panjang bisa kita mobilisasi, baik dari sumber domestik maupun eksternal,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby