Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

Wakil Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menilai, amar putusan MK ini sebagai kemenangan negara dan juga konstitusi.

“Tidak ada kata lain, saya katakan ini adalah kemenangan negara dan konstitusi,” kata Rahmat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/8/).

Pihaknya juga mengapresiasi putusan MK mengenai hasil peninjauan kembali (Juducial Review) UU Nomor 21 Tahun 2011 mengenai OJK serta tugas pokoknya.

“Mahkamah Konstitusi sudah selesai, kita semua sudah mendengarkan keputusan dan pada dasarnya ini sesuatu yang harus kita apresiasi dan terima kasih karena proses berjalannya judicial review berjalan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmat juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah menyaksikan putusan sidang MK mengenai OJK. (Baca juga Poin Tersirat Putusan MK)

“Secara khusus kami dari OJK atau yang terkait mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, tadi presiden yang diwakilkan kementerian keuangan dan juga terimakasih kepada DPR yang telah hadir memberikan kesaksian dalam proses sidang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka