Jakarta, Aktual.co — Jatuhnya maskapai penerbangan AirAsia QZ8501 sampai saat ini masih memunculkan kekhawatiran pada keluarga korban terkait status pembayaran klaim asuransi. Pasalnya, ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat sebagai penumpang pesawat tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani mengatakan klaim asuransi untuk WNA masih akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, ahli waris korban WNA tersebut mungkin saja akan meminta klaim asuransi lebih dari Rp1,25 miliar.
“Karena berdasarkan montreal convention, kalau itu bisa dapat sekitar Rp2 miliar, masalahnya negara kita belum tandatangan montreal convention,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).
Lebih lanjut dikatakan Firdaus, karena Indonesia merupakan negara yang bekum menandatangani montreal convention, maka besaran klaim asuransi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa penumpang pesawat berhak mendapat penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.
Untuk dieketahui, montreal convention adalah kesepakatan internasional yang mengatur kecelakaan udara. Beberapa negara yang telah menandatangani konvensi tersebut, diantaranya Malaysia, China, dan Amerika Serikat (AS). Sampai saat ini Indonesia belum menandatangani montreal convention.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka