Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sebanyak 50 industri konglomerasi yang bergerak dalam beberapa jenis usaha keuangan di Indonesia.
“Sebanyak 50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan, dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu sektor pasar modal, dan 13 entitas sektor industri keuangan non-bank,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Bank Dua OJK Boedi Armanto di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6).
Konglomerasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan yang usahanya meliputi bank, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan.
Menurut dia, untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap kelompok usaha ini, OJK telah menyediakan beberapa langkah.
Dari sisi internal, OJK menyiapkan infrastruktur pengawasan yang akan mendukung mekanisme kontrol pada sejumlah konglomerasi keungan.
Sedangkan dari eksternel, otoritas telah mengeluarkan peraturan-peraturan dan surat edaran OJK mengenai manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri.
Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi himpunan usaha keuangan tersebut, yang direncanakan dapat diterbitkan pada 2015.
“Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi, dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko, di mana dalam proses pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur mengenai konglomerasi keuangan di Indonesia, di mana hal ini berkaitan dengan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi.
Peraturan OJK No 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, juga telah diterbitkan regulator guna menjadi dasar hukum kegiatan ini.
Kewajiban yang tertera dalam dua POJK tersebut, efektif berlaku pada Juni 2015 untuk Bank Buku empat dan Desember 2015 untuk selain Bank Buku empat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka