Beranda Nasional OJK Bakal Awasi Koperasi, Wakil Ketua Komisi XI: Tidak Akan Efektif

OJK Bakal Awasi Koperasi, Wakil Ketua Komisi XI: Tidak Akan Efektif

Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Fathan Subkhi (Antara)

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi XI, Fathan Subkhi mengatakan tambahan kewenangan pengawasan koperasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa berdampak pada kinerja dari OJK sendiri. Fathan memperkirakan langkah tersebut tidak akan efektif lantaran beban kerja koperasi yang semakin berat.

“Jumlah koperasi di Indonesia itu ada sekitar 127.000-an. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat, sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” ujar Fathan dalam keterangan persnya Jumat (2/12) kemarin.

Apalagi bagi Fathan, beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Menurutnya, banyak kasus yang terjadi saat ini justru membutuhkan gerak cepat OJK. Diantaranya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus-kasus di bidang investasi asuransi, seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera.

“Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto,” jelas dia.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru.

“Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan,” tandas Fathan.

Fathan mengatakan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas, maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

“Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya. Sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan. Dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawai koperasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan mandat baru bagi OJK. Nantinya OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini dibahas DPR. Namun demikian, wacana ini mendapat kritik dari banyak kalangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson