“Terkait aspek prudensialnya, seperti likuiditas, permodalan, dan lain-lain tidak diatur oleh OJK dan diserahkan ke industri. Tanggung jawab kelangsungan usaha fintech berada di pemilik dan pengurusnya, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting,” kata dia.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan POJK inovasi keuangan digital akan relevan bagi pelaku usaha tekfin selain segmen layanan pinjam-meminjam uang.

Aftech mencatat jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar sebanyak 135 perusahaan. Jumlah perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi tersebut terdiri dari berbagai macam jenis layanan, yaitu pembayaran, pinjam-meminjam uang, asuransi, pasar modal, dan “market provisioning”.

“Status terdaftar peer-to-peer sudah jelas di POJK 77. Yang ‘sandbox’ mungkin relevan bagi inovasi baru yang mungkin belum ada peraturannya. Ini menentukan layak atau tidaknya pelaku usaha,” ucap Adrian.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid