Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan perusahaan asuransi bersikap jujur tentang seluruh program yang ditawarkan, tanpa menutup-nutupi sedikit pun.

“Harus ‘clear’ di depan,” kata Kepala OJK Kepri, Uzersyah di Batam, Kepri, Senin (24/10).

OJK banyak menerima aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi. Kejujuran dimulai dari penjelasan polis di buku. Ia menilai masih ada perusahaan yang mencetak penjelasan polis dalam buku kecil dengan tulisan yang juga mini, sehingga sulit dibaca oleh nasabah. Akibatnya, nasabah tidak mendapatkan informasi rinci. Dan ketika hendak mengeklaim asuransi, ternyata ada pasal dalam buku itu yang membatalkan pencairan dana.

“Ini tidak boleh terjadi lagi. Semua harus jelas dan terbuka. Masyarakat harus diberi pemahaman se-detail mungkin,” kata dia.

Ada juga upaya pengaburan detail polis, dengan hanya menjelaskan secara umum kepada nasabah. Misalnya penjualan polis asuransi rumah. Ketika ditawarkan, pihak asuransi hanya menceritakan secara umum. Tapi ternyata isinya hanya mencakup asuransi kebakaran rumah, atau gempa bumi saja dan sebagainya.

“Harus ‘clear’ semuanya. Perlindungan asuransi terhadap rumah tinggal, misalnya. Dalam benak nasabah semua ditanggung, padahal di dalamnya hanya kebakaran. Kalau terjadi gempa bumi tidak bisa diklaim. Tidak salah juga, tapi itu harus ‘clear’kan di depan,” katanya menjelaskan.

Begitu pula dengan asuransi jiwa. Ia menilai masih ada pihak asuransi yang mencari celah untuk tidak membayarkan kewajibannya.

Saat ahli waris mengurus administrasi pencairan asuransi, kemudian perusahaan mencari data tambahan mengenai kondisi nasabah yang bisa menggugurkan polis.

“Petugas asuransi mengirim intel, mencari-cari latar belakang orang di rumah sakit. Minta ‘track record’, oh ternyata ada penyakit kronis bawaan, tidak mau bayar. Nah ini tidak bisa begini lagi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masayarakat untuk berhati-hati dan mencari informasi sedetail mungkin sebelum mengikuti program asuransi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka