Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan belum menerima pengajuan paket calon Direksi Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia periode 2015-2018 menjelang akan berakhirnya masa bakti Direksi BEI saat ini.
“Untuk pengajuan Direksi BEI ke OJK paling lambat pada tanggal 30 April 2015. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan paket. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, biasanya mereka mengajukannya menjelang batas akhir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida di Jakarta, Jumat (20/3).
Ia mengatakan OJK akan memilih kandidat direksi yang diajukan dalam paket-paket yang disodorkan oleh kelompok Anggota Bursa (AB), paling sedikit terdiri dari 10 AB. Masing-masing AB hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok. “Paket yang masuk tergantung yang mengajukan, OJK tidak membatasi jumlah paket yang diajukan, namun satu orang calon direksi tidak bisa mengisi paket lain,” katanya.
Nurhaida memaparkan bahwa perkiraan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon direksi BEI itu dilakukan pada 1 Mei-3 Jun 2015, dan batas pemberitahuan hasil “Fit & Proper Test” pada 4 Juni 2015. Kemudian, batas pengumuman calon terpilih oleh OJK akan dilakukan pada 18 Juni 2015, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 25 Juni 2015.
“Pada saat ‘fit and proper test’ nanti akan ada presentasi, calon Direksi BEI diminta untuk menyampaikan visi misinya sendiri, kemudian Indikator Kinerja Utama (IKU). Sehingga nantinya, melalui IKU itu secara periodik dapat kita monitor tercapai atau tidak,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kandidat direksi BEI harus memiliki visi dan misi yang sama yaitu memajukan dunia pasar modal Indonesia ke arah yang lebih baik dan kompetitif. “Kriterianya yang pasti punya kapasitas, punya integritas yang baik, dan tidak pernah melakukan permasalahan di sektor keuangan. Calon Direksi BEI juga memiliki visi dan target yang jelas terkait industri pasar modal, mau dibawa kemana,” katanya.
Nurhaida juga mengatakan bahwa Direksi BEI saat ini masih ada yang dapat mengajukan untuk mengajukan kembali. Dalam peraturan terkait dengan direktur Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI. Keseluruhan masa jabatan direktur SRO paling banyak tiga kali masa jabatan dengan ketentuan masa jabatan dibatasi dua kali pada satu SRO tiga kali pada seluruh SRO. “Direksi BEI sekarang yang baru menjabat satu periode ada dua orang. Mereka masih dimungkinkan untuk maju, karena secara ketentuan masih dibolehkan,” katanya.
Menurut catatan, dua direksi BEI itu, Samsul Hidayat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, dan Hamdi Hassyarbaini sebagai Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI. Sementara itu, Samsul Hidayat mengaku akan kembali mengajukan sebagai direksi BEI periode 2015-2018.
“Saya masih ada kesepatan untuk mengajukan diri, bersama dengan Pak Hamdi. Visi misi kita akan meneruskan apa yang kita bangun sekarang termasuk pengembangan investor, dan produk. Itu sudah ada cetak birunya,” katanya. .
Artikel ini ditulis oleh:

















