Jakarta, Aktual.com — Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida mengatakan bahwa kebijakan buy back atau pembelian kembali saham oleh perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum perlu dilakukan meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa waktu belakangan ini mengalami fluktuasi akibat imbas dari perekonomian global.
“Untuk per hari ini belum perlu (buy back),” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurutnya, kebijakan buy back bisa diterapkan oleh perusahaan terbuka yang melantai di BEI jika kondisi IHSG telah menurun sebesar 15 persen dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut atau sesuai dengan ketentuan surat edaran yang diterbitkan oleh OJK.
“Ada dua hal, pertama karena kondisi gejolak yang berlangsung, lalu bagaimana penurunan indeks, maka dilakukan buy back tanpa RUPS. Sampai saat ini belum ada rapat dewan komisioner OJK apakah diambil kebijakan mengenai buy back tanpa RUPS,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka