Berdasarkan data OJK, hanya 10% masyarakat mengerti keuangan syariah. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dan ultra mikro.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan izin usaha 20 bank wakaf ini diberikan di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.

Wimboh menyatakan hal tersebut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran program bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur, yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Wimboh mengharapkan bank wakaf mikro di lingkungan pesantren ini dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Keberadaan bank wakaf mikro ini, tambah dia, juga merupakan komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid