Selain itu, bank wakaf wikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28.000 di tanah air.

Hingga awal Maret 2018, sebanyak 20 bank wakaf mikro yang merupakan proyek ujicoba ini telah menyalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total senilai Rp2,45 miliar.

Skema pembiayaan melalui bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen.

Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga yang berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid