Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan komitmennya dalam mendorong pengembangan pasar modal berbasis syariah di Indonesia melalui sejumlah strategi.
“Jika kita lihat, keberadaan pasar modal syariah sudah cukup lama keberadaannya, tetapi secara kuantitas jumlahnya masih kecil,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa (10/2).
Langkah pertama yang akan dilakukan ialah penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah. Pada tahun ini OJK sedang memproses sejumlah penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah dan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), serta mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal, tuturnya.
Selanjutnya, ujarnya, OJK menyusun peta jalan atau “road map” pasar modal syariah sebagai pedoman regulator dan pihak terkait dalam menentukan arah kebijakan dalam lima tahun ke depan.
“‘Road map’ itu berfokus pada lima sektor, yaitu penguatan regulasi, peningkatan permintaan dan penawaran, pengembangan SDM, promosi dan edukasi, dan sinergi kebijakan pada pihak terkait,” ujar Haida, menjelaskan.
Selanjutnya, OJK akan mendukung penetrasi produk syariah di pasar modal melalui peningkatan kegiatan pengenalan pada pihak yang akan terlibat dalam bisnis syariah dan juga masyarakat.
“Implementasinya bisa masuk ke BUMN dan calon emiten, penyuluhan pada pelaku pasar, universitas, atau ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah,” ucapnya.
Ketika ditemui dalam konferensi pers di Jakarta, Haida juga mengatakan bahwa OJK mencanangkan tahun 2015 sebagai “Tahun Pasar Modal Syariah”.
Dia berpendapat pasar modal tersebut harus dikembangkan dengan pesat, mengingat adanya peluang berupa warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap sistem ekonomi syariah. Kontribusi produk syariah di pasar modal masih memiliki peluang besar, dengan outstanding reksadana syariah hingga 6 Februari 2015 mencapai Rp11,25 triliun atau 4,63 persen dari “market share”.
Saat ini mayoritas saham emiten dan perusahaan publik yang ada di Indonesia termasuk sebagai saham syariah yang mecapai 336 saham, dengan nilai Rp3,011 triliun atau 56,4 persen dari seluruh kapitalisasi saham.
Artikel ini ditulis oleh: