Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, ada sebanyak 1.000 platform peminjaman yang tidak sah yang berhasil diblokir. Tindakan pemblokiran ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga.

“Setiap tahun rata-rata ada 1.000 platform ilegal yang kemudian di-takedown oleh Satgas Waspada Investasi yang sekarang bernama Satgas Pasti,” ungkap Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Edi Setijawan dalam diskusi yang digelar Korpri ‘ASN Hindari Pinjaman Liar’, Selasa, (21/11).

OJK menjadi salah satu bagian dari Satuan Tugas tersebut. Edi menjelaskan bahwa agar dapat mencegah penyebaran pinjaman online ilegal, Satgas Pasti tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat. Dia menyatakan bahwa Satgas juga aktif melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi serta menghentikan platform-platform yang dicurigai terlibat dalam praktik pinjaman ilegal.

“Kami selalu merilis daftar yang ilegal dan daftar yang lega secara periodik,” kata Edi.

Meskipun telah dilakukan banyak pemblokiran, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap perlu waspada terhadap keberadaan pinjaman ilegal. Edi menyatakan bahwa telah terjadi banyak kasus di mana pinjaman online ilegal justru menimbulkan masalah yang lebih besar daripada manfaat yang dapat diberikannya.

Oleh karena itu, dia mengajukan permintaan kepada ASN untuk mengenali tanda-tanda karakteristik pinjaman online ilegal. Poin pertama yang harus diperhatikan adalah penawaran pinjaman melalui pesan singkat atau WhatsApp. Dia menjelaskan bahwa pinjaman yang dipromosikan melalui dua metode tersebut dapat dipastikan sebagai ilegal, mengingat pemerintah telah melarang layanan teknologi finansial menawarkan pinjaman melalui jalur tersebut.

“Kalau ada penawaran lewat SMS atau WA itu pasti ilegal, karena kami melarang,” katanya.

Tak hanya itu, dia menyarankan ASN dan masyarakat umum untuk tidak tergoda oleh pinjaman yang terlalu mudah. Menurutnya, setiap transaksi pinjaman harus melewati tahap verifikasi sebelum disalurkan kepada peminjam.

“Misalnya tiba-tiba uang masuk, itu juga tidak boleh harus ada verifikasi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih