Dana yang mengendap di bank tersebut, kata Muliaman, telah dipakai untuk pembiayaan kredit dan lain-lainnya.
“Kami akan memonitor tindak lanjutnya, terutama karena ada aturan minimal tiga tahun dan disalurkan ke sektor mana,” ujar Muliaman.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Pajak mengenai statistik amnesti pajak, jumlah harta berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp4.866 triliun. Total harta diungkap hasil pengampunan pajak terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp147 triliun.
Jumlah penerimaan pengampunan pajak mencapai Rp135 triliun dengan komposisi uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun.
Wajib pajak peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan II (Oktober-Desember 2016) harus mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia dan menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun sebelum 31 Desember 2016.
Sementara untuk peserta periode III (Januari-Maret 2017) pengampunan pajak, wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia harus sudah merealisasikannya sebelum 31 Maret 2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka