Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.
“Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan,” tegas Hartono.
Artikel ini ditulis oleh: