Yogyakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengibaratkan financial technology (fintech) ilegal yang bergerak di bidang pinjaman daring seperti monster karena saat diberangus muncul lebih banyak lagi.

“Saya mengibaratkan fintech ilegal ini seperti monster tiap dipenggal, muncul dua sampai tiga kepala baru, bukannya berkurang malah tambah banyak,” kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar, Jumat (13/9).

Ia menyampaikan hal itu pada kegiatan pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.

Munawar menyebutkan hingga saat ini sudah ada 1.350 fintech ilegal yang ditutup dan berdasarkan penyelidikan server mereka kebanyakan berada di luar negeri.

Salah satu ciri fintech ilegal adalah menawarkan pinjaman lewat pesan seluler, kata dia.

Jadi kalau ada yang menerima SMS (pesan singkat) menawarkan pinjaman, lanjut Munawar, dapat diduga itu ilegal. Saat nomor HP pengirim kita blokir pun, kata dia, tetap tidak efektif karena biasanya mereka hanya menggunakan sekali saja.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid