Sejauh ini, nilai investasi industri asuransi pada posisi 30 September 2017 telah mencapai Rp505,57 triliun meningkat sebesar 22,42% dibandingkan Desember 2016 sebesar Rp412,98 Triliun.

Sementara, jumlah pendapatan premi asuransi dan reasuransi sampai dengan 30 September 2017 telah mencapai Rp183,45 triliun, atau mencapai 71,1% dari proyeksi yang telah ditetapkan OJK untuk periode sampai dengan 31 Desember 2017.

“Memang kami sendiri optimis bahwa pendapatan premi asuransi dan reasuransi akan mampu mencapai Rp258 triliun sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai dengan proyeksi OJK,” kata Riswinandi.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby