Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, hingga awal Februari 2015 program asuransi tani baru melindungi 300 ribu hektare lahan pertanian dari target 1 juta hektare.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (1/2), mengatakan, pencapaian itu memang kurang memuaskan, apalagi pihaknya menargetkan dalam beberapa tahun ke depan, industri asuransi dapat melindungi risiko petani dari 15 juta hektare lahan pertanian.
“Proyek percontohan ini targetnya bisa satu juta hektare pada 2015, namun kini baru 30 persen,” kata dia.
Maka dari itu, ucapnya, OJK menetapkan program asuransi tani sebagai program strategis pada 2016 bersama 20 program lainnya. OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian sedang mengevaluasi program asuransi tani tersebut.
Beberapa hasil evaluasi sementara, ujar dia, adalah perlu diperluasnya perusahaan penyedia asuransi tani. Saat ini, kata dia, baru PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjadi penjual produk asuransi tani tersebut.
Dirinya dan sejumlah unsur pemerintah sedang merancang formula agar perusahaan asuransi dapat lebih tertarik untuk menyediakan asuransi tani.
“Kami ingin agar tidak hanya Jasindo,” ucapnya.
Program asuransi tani sudah diwacanakan sejak lama, namun baru dikeluarkan secara resmi pada Oktober 2015 dalam paket kebijakan yang dikeluarkan OJK. Sementara ini asuransi pertanian dikhususkan pada tanaman padi dan dirancang dengan pola subsidi.
Asuransi tani bertujuan melindungi petani dari sisi finansial jika terjadi gagal panen. Dengan jaminan asuransi ini juga, diharapkan akses petani ke industri keuangan lain, seperti perbankan untuk memperoleh pembiayaan dapat lebih mudah.
Objek yang dijamin dari program asuransi ini adalah lahan sawah, dengan komposisi 80 persen preminya ditanggung pemerintah, sementara sisanya dibayar petani.
Besaran premi yang harus dibayar oleh subsidi pemerintah dan petani sekitar Rp180.000 per hektar. Pemerintah menanggung Rp 144.000, sedangkan petani membayar Rp36.000. Jika terjadi gagal panen, petani mendapat pertanggungan asuransi sebesar Rp6 juta per hektar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan