fintech ilustrasi
fintech ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai pembiayaan digital (Fintech) yang tidak jelas.

“Saya harap masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut) semakin jeli dalam melihat jasa pembiayaan yang saat ini semakin menggiurkan, tapi belum tentu menjadi pengawasan OJK,” kata Kepala OJK Sulut Gorontalo maluku Utara Elyanus Pongsoda di Manado, Rabu (31/1).

Dia mengatakan kalau ada pembiayaan berbasis teknologi yang dilakukan oleh industri yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK maka diimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

“Sebaiknya tanya dulu ke contact centre OJK 157,” jelasnya.

Elyanus menjelaskan bila terkait dengan kegiatan pembiayaan Fintech yang perusahaannya sudah terdaftar di OJK.

Saat ini, katanya, perusahaan fintech yang terdaftar di OJk sekitar 25 perusahaan yang memberikan layanan jasa keuanga kepada masyarakat.

Bahkan, katanya, OJK sudah menerbitkan POJK terkait Peer to peer lending (P2PL) ini.

“kalau perusahaan tersebut, sudah sangat jelas, seperti ini tentu baik karena menjadi alternatif pembiayaan kepada masyarakat selain lembaga keuangan, dan dapat membantu meningkatkan tingkat literasi keuangan di Indonesia, yang saat ini masih rendah,” jelasnya.

“Memang belum ada fintech di Kota Manado, tapi bisa saja dari luar yang menawarkan ke masyarakat Sulut,” jelasnya.

Selain di Jawa, katanya, ada dua perusahaan fintech di Indonesia yaitu Rumah Kopi di Makassar dan Karapoto di Ternate.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka